Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Pabelan merupakan penjaminan mutu internal Pendidikan Pesantren.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pasal 26 mengamanatkan adanya sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren, yaitu sistem yang berfungsi melindungi kemandirian dan kekhasan Pendidikan Pesantren, mewujudkan pendidikan bermutu, dan memajukan penyelenggaraan Pendidikan Pesantren.

Sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren terbagi menjadi sistem penjaminan mutu internal yang diselenggarakan oleh Dewan Masyayikh pada setiap Pesantren serta sistem penjaminan mutu eksternal yang direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dan dikembangkan oleh Majelis Masyayikh. Majelis Masyayikh sendiri merupakan lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihannya dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah dan asosiasi Pesantren berskala nasional.

Dewan Masyayikh Pondok Pesantren Pabelan

Untitled Diagram